Analisis Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Berdasar Hukum Adat sebagai Jaminan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Pulau Lombok
Keywords:
Sengketa, Pengadilan, Hukum adat, Hak masyarakat adat.Abstract
Keberagaman masyarakat adat di Indonesia yang telah memiliki hukum adat yang juga merupakan bagian dari hukum Indonesia ikut melatarbelakangi jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi hak-hak masyarakat adat. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah. Idenitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, harus dilindungi selaras dengan perkembangan jaman. Perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat adat diakui secara internasional di antaranya dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) atau International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR). Keragaman budaya yang dimiliki masyarakat adat Indonesia merupakan salah satu hal yang wajib dilindungi, namun hal ini terbatas pada masyarakat adat yang masih secara nyata memegang teguh hukum adatnya secara kuat, di mana hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Perlindungan atas hak ulayat masyarakat adat sebelumnya telah diatur dan dijamin dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria.
References
A. Malik Musa, Perjanjian Gala Dalam Masyarakat Hukum Adat Aceh, Thesis. FH USU.
Achmad Ali, Menguatk Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008
Anton M. Moerdiono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.
B. Ter Haar Bzn, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, (terjemahan oleh K.Ng. Soebakti Poesponoto), Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.
Badruzzaman Ismail, Pedoman Peradilan Adat di Aceh, Majelis Adat Aceh Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh.
Bewa Ragawino, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat Indonesia, Fisip, Unpad.
Chandra Wesley S., Tiang-tiang Hukum Adat, http://candrawesly.blogspot.com/ html Diakses, 5 Juni 2013.
http//students.ukdw.ac.id/22012697/adat.html. Adat dan Budaya Aceh. Di akses tanggal 16 Oktober 2017.
Kitab Hukum Adat Wet Sesait Kabupaten Lombok Utara.
Moh. Koesnoe, Catatan-catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini,Airlangga University Perss, Surabaya, 1979.
Mohd. Zaim Irsyad, Struktur Dan Lembaga Adat Di Aceh, http://misteraim.blogspot. com/html, Diakses 17 Oktober 2017.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Syam, Nur, Islam Lokal (Akulturasi Islam di Bumi Sasak), STAIIQ Pres, Nusa Tenggara Barat, 2008.
Team Penyusun Monografi Daerah Nusa Tenggara Barat, Monografi Daerah Nusa Tenggara Barat, Proyek Pengembangan Media Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan RI, Jakarta, 1977.
Thalib, Sajuti, Receptio A Contrario Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Wikipedia, Hukum Adat, http://id.wikipedia.org/wiki/, Diakses 2 Oktober 2017, Pukul 21.15 WIT