Analisis Kewenangan Hakim dalam Mengadili Sengketa Kepemilikan atas Objek Waris di Pengadilan Agama (Exceptie Van Onbenveogheid)
Keywords:
Pengadilan Agama, Waris, Sengketa, Kewenangan HakimAbstract
Kewenangan yang dimiliki oleh hakim di Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama tidak jauh berbeda. Keberadaan dari Pengadilan agama tersebut merupakan suatu wujud lex specialis dari keberadaan hukum Islam di Indonesia. Sehingga dalam hal ini Pengadilan agama memiliki keterbatasan dalam menangani serta mengadili suatu perkara yang diajukan. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.”
References
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, (Jakarta: Mahkamah Agung 2013).
Mertokusumo, S, Hukum acara perdata Indonesia, (7th ed. Yogyakarta: Liberty 2006).
Nur Aisyah et al., “Peranan Hakim Pengadilan Agama Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia Religious Courts Jury Role in Islamic Law Implementation in Indonesia,” n.d.
“SUBJEK HUKUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG Di Pengadilan Agama,” Diana Rahmi, n.d.
Sudikno, 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta, Liberty.
Warsito Kasim. 2020. Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.Vol.3 (1).