Penerapan Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Melalui Bale Mediasi di Lombok Timur
Keywords:
Prinsip kepastian hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, melakukan kajian bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa melalui Bale Mediasi di Kabupaten Lombok Timur dan kedua, melakukan kajian apakah penyelesaian sengketa tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribus: pertama, secara teoritis dapat memberikan sumbangan pemikiran baik berupa konsep, metode, preposisi, maupun pengembangan teori dalam studi ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara. Kedua, secara praktis dapat menjadi rujukan dalam proses legislasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan regulasi terhadap penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penanganan sengketa keperdataan di Bale Mediasi Lombok Timur wajib didasarkan pada adanya permohonan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dan dirugikan kepentingan hukumnya. Sementara dalam tindak pidana, permohonan dapat dilakukan oleh pihak lain, seperti masyarakat. Setelah menerima surat permohonan, maka akan ditentukan mediator untuk menangani sengketa tersebut, jika mediasi tersebut menghasilkan perdamaian, maka dibuat akta perdamaian dan akta tersebut dimungkinkan untuk dibuat penetapan oleh Hakim di Pengadilan Negeri apabila para pihak bersedia, jika mediasi dinyatakan gagal, maka dibuatkan berita acara mediasi tidak berhasil atau gagal.
References
Abbas, Syahrizal, 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta
Amriani, Nurnaningsih, 2012, MEDIASI: Aternatif Penyelesaian Sengketa di. Pengadilan, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Artarini, Dwi Rezki Sri. 2020, Mediasi Pengadilan, PT Alumni, Bandung.
Goopaster, Gary, 1999, Panduan Negosiasi dan Mediasi, diterjemahkan oleh Nogar Simanjuntak, ELIPS Project, Jakarta
Haq, Hilman Syahrial, 2020. Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lakeisha, Jawa Tengah
Lexy J. Moleong, 2000, Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Mamudji, Sri, 2004. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Volume 34 Nomor 3, Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 134-209.
Nugroho, Susanti Adi, 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Prenada Media, Jakarta
Rahmadi, Takdir, 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta
Spencer, David dan Michael Brogan, 2006, Mediation Law and Practice, Cambrigde University Press, Cambridge
Sumartono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Umam, Khotibul, 2010, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.