Kedudukan Anak Luar Nikah pada Pengaturan Hukum Waris dalam Perspektif Adat Jawa
Keywords:
hukum waris adat, pewaris, ahli waris, harta, anak di luar nikahAbstract
Hukum waris adat merupakan aturan tentang perpindahan harta atau hak kebendaan milik pewaris kepada ahli waris yang mana dilakukan dengan menerapkan aturan adat secara turun temurun. Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan adat istiadat. Kemajemukan daerah ini membawa keberagaman terhadap hukum adat di setiap daerah. Problematika penegakan hukum waris ini tidak lain berkaitan dengan pemberian hak atas harta kekayaan dan harta benda kepada keturunan pewaris. Namun di satu sisi, fenomena seks bebas menjadi permasalahan serius di Indonesia, yang mana seks di luar perkawinan dianggap menjadi hal yang lumrah bagi generasi muda. Jika ditinjau dari hukum waris, permasalahan ini berkaitan erat dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan yang masih menjadi pertanyaan. Dalam konteks masyarakat adat Jawa, kedudukan anak tersebut masih menghadapi tantangan yang disebabkan masyarakat adat Jawa masih menjunjung tinggi norma keagamaan, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sehingga masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan bukan merupakan anak sah, dengan demikian dianggap tidak memiliki hak atas harta warisan. Memahami permasalahan tersebut, maka diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai kedudukan anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan yang ditinjau dari hukum waris adat Jawa.
References
Judiasih, S. D., Kusmayanti, H., & Yuanutasari, D. (2020). Pergeseran Norma Hukum Waris Adat di Indonesia. Unpad Press.
Khaerani, I. N., Mardiah, S. S., & Silalahi, U. A. (2021, September 1). Studi Kualitatif Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Seks Bebas Pranikah Pada Remaja Di Kota Tasikmalaya Tahun 2020. Journal of Midwifery Information(JoMI), 2(1), 163.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Kompilasi Hukum Islam
Muhammad, B. (2003). Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar. Black Stone Press.
Nasution, A. (2018, Juli 1). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia. Al-Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 5(1), 23-24. 10.32505/qadha.v5i1.957
Poespasari, E. D. (2014, September 29). Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan Ditinjau Dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat. Jurnal Perspektif, 19(3), 214-216. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.23
Priharto, S. (2023, September 14). Pengertian Ahli Waris dan Aturan Hukumnya di Indonesia. Aksaragama. Retrieved December 11, 2023, from https://aksaragama.com/pengertian-ahli-waris/
Putra, L. P. S. (2015). Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Jurnal Repertorium, (3), 136.
Sembiring, R. (2017). Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Rajawali Pers.
Subekti, & Ucuk, S. Y. (2020). Pewarisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan di Indonesiae. Jurnal Aktual Justice, 5(1), 58-59. 10.47329/aktualjustice.v5i1.520
Utomo, L. (2017). Hukum Adat. PT RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
Wignyodipoer, S. (1990). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Haji Masagung.
Wulandari, S. A., Pamungkas, R. J., Nabila, M. S., & Aufa, D. Y. (2020). Kajian Hukum Adat Jawa dan Batak Terhadap Ahli Waris Anak Luar Kawin. Lontar Merah, 3(1).