Analisis Hukum Terkait Sistem Waris Patrilineal Adat Batak di Indonesia
Keywords:
Hukum Waris, Batak, PatrilinealAbstract
Indonesia mempunyai tiga sistem waris dalam hukum adat yaitu patrilineal, matrilineal dan parental, yang dalam penerapannya akan terdapat perbedaan yang signifikan. Secara khusus, penulisan ini akan membahas dan menganalisis terkait sistem waris patrilineal yang hidup secara turun temurun dalam suku adat batak. Tujuan penulisan ini yaitu untuk memahami secara rinci terkait kedudukan perempuan dalam perolehan harta waris serta upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan akibat pembagian harta. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang akan didasarkan pada norma, asas-asas, teori serta hukum adat yang berlaku dan juga menggunakan pendekatan statute approach yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terutama peraturan adat dari suku batak dan study case untuk memberikan solusi dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perempuan dalam suku adat ini tidak mendapatkan harta waris melalui sistem patrilineal, namun mereka akan mendapatkan harta melalui sistem hibah dan apabila terdapat permasalahan yang muncul akibat pembagian harta, maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui pengadilan.
References
Djauhary, J. H. (2018). Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam Di Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 5(2).
Fauzi, M. Y. (2017). Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 53-76.
Fikri dan Wahidin. (2016). Konsepsi Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi dalam Masyarakat Bugis). Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Hal. 201
Frisandia, M. S. (2024). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Mengenai Sistem Kekerabatan Yang Berlaku Dalam Masyarakat Adat Indonesia. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(04), 238-246
lpina. (2016). Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak Toba. karya Ilmiah Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun , 1-12
Karani, P. (2010). Tinjauan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).
Pandia, O. C. S., Saragih, R., & Hutabalian, M. (2022). Tinjauan Yuridis Kedudukan Perempuan Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Waris Masyarakat Adat Karo. Journal Recht, 1(2), 62-72.
Poespasari, E. D. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Kencana.
Nugroho, S. S. (2016). Hukum Waris Adat Di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Wahidin, F. d. (2016). Konsepsi Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi dalam Masyarakat Bugis. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 193-204.