Implementasi Asas Musyawarah dan Mufakat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat di Indonesia
Keywords:
Hukum waris adat, Sengketa, Asas MusyawarahAbstract
Sistem hukum waris adat yang bersifat pluralistik menciptakan berbagai fokus dalam pembagian hak waris. Dalam tata cara menangani pembagian warisan, seringkali muncul sengketa dalam pelaksanaan hukum waris adat. Penulisan ini berisi analisis terhadap penyelesaian sengketa dalam konteks hukum waris adat patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Temuan analisis menunjukkan bahwa masyarakat cenderung mengedepankan nilai-nilai rukun, damai, dan musyawarah sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan perselisihan.Dalam menerapkan prinsip musyawarah dan mufakat, terutama dalam kerangka hukum waris adat, masyarakat di beberapa wilayah umumnya lebih memilih pendekatan yang bersifat kekeluargaan. Proses musyawarah yang dipimpin oleh tokoh masyarakat atau pemimpin adat dijadikan cara untuk mencapai kesepakatan tanpa merugikan pihak lain. Lebih lanjut, prinsip musyawarah dan mufakat menjadi sikap saling menghormati untuk memelihara hubungan positif di antara ahli waris.
References
Akhmad Kamil Rizani, A. D. (2020). Musyawarah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama. Vol 10 No, 55–58.
B. Rini Heryanti, Amri Panahatan Sihotang, A. N. (2020). Recognition Of Traditional Inheritance Law In Indonesia: A Case Study Of Sedulur Sikep Traditional Society. 797.
Bravo Nangka. (2019). Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan. Vol 7 No 3, 150.
Dinta Febriawanti, I. A. M. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat Di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. 120.
Khasim, M., & Rachmawati, A. F. (2023). Eksaminasi?: Jurnal Hukum Implementasi Pembagian Waris Adat Masyarakat Desa Puspo Bruno Purworejo. 2(1), 27–42.
Klau Seran, J., & Widihastuti, S. (2022). Studi tentang pengambilan keputusan adat dalam musyawarah suku Uma Hun. Jurnal Kajian Mahasiswa PPKn, 11(02), 148–164.
Sitti Mashitah Tualeka, O. S. M. (2023). Hukum Kewarisan Di Indonesia. 326. https://doi.org/Https://10.31943/Afkarjournal.V6i3.749
Sonny Dewi Judiasih, E. L. F. (2018). Inheritance Law System: Considering The Pluralism Of Customary Law In Indonesia. 316. https://doi.org/Https://Doi.Org/10.22304/Pjih.V5n2.A6
Tobing, G. L. (2016). Hukum Adat sebagai Pranata Hukum Penyelesaian Perselisihan Melalui Musyawarah Mufakat dalam Lingkungan Masyarakat. Jurnal Hukum Tora, 2(3), 401–412.
Warjiyati, S. (2018). Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Konflik Pada Daerah Otonom. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 6(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2018.6.2.389-410
Zena Wahyu Sugiyanto, W. B. (2022). Ketentuan Penyelesaian Perkara Hak Waris Dalam Lingkup Pengadilan Agama. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, Vol 1 No 2, 249.