Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yatim Piatu dalam Perspektif Hukum Adat Jawa

Authors

  • Khomarudin Gilang Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Rizal Firmansyah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Keywords:

Hukum Perdata, Yatim Piatu, Perlindungan hukum, Jawa

Abstract

Hukum waris, baik dalam konteks hukum perdata maupun hukum kekeluargaan, memiliki peran signifikan dalam distribusi warisan yang adil di masyarakat Jawa. Meskipun mayoritas penduduk Jawa mengikuti keyakinan Islam, sebagian besar individu memilih untuk menyelesaikan masalah warisan dengan menggunakan hukum kebiasaan. Perbedaan pendekatan antara hukum warisan tradisional Jawa dan hukum positif Indonesia, terutama terkait perlindungan hak-hak orang yatim piatu, dapat menimbulkan komplikasi hukum, termasuk perselisihan keluarga terkait alokasi aset dan kekayaan. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan konsistensi antara hukum warisan tradisional Jawa dan hukum positif Indonesia guna memastikan jaminan warisan yang adil bagi keturunan di masa depan. Penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagai varian penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan legislatif dan konseptual serta materi hukum primer dan sekunder untuk menghasilkan kesimpulan yang sesuai dengan pertanyaan penelitian yang diajukan

References

Buku-Buku:

Abdullah, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Gema Insani.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, 8th ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop, 2013.

Jurnal:

Amalia, L., Budiyanti, N., Faradila, S., Kurniawan, Y., & Akbar, B. (2023). SEBUAH PEMAHAMAN DASAR HUKUM WARIS ISLAM SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN HARTA WARIS DALAM KELUARGA: A BASIC UNDERSTANDING OF ISLAMIC INHERITANCE LAW AS AN EFFORT TO OVERCOME PROBLEMS OF INHERITANCE IN THE FAMILY. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 24(1), 76-92.

Ardiyati, G. K. (2014). Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Terhadap Bagian Waris Anak Angkat Menurut Ketentuan Hukum Positif Indonesia. 20 (2).

A. K. Gelu, “Perlindungan Konsumen Terhadap Tindakan wanprestasi Pelaku Usaha Dalam Transaksie Commerce,” Apr. 2013.

B. Latupono, “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon,” J. Sasi, vol. 17, no. 3, 2011.

Irma, A. (2019). Menyatukan Hukum Islam dan Adat Jawa Atas Harta Waris Bagi Anak Angkat. Al-Fikru: Jurnal Ilmiah, 13(1), 38-49.

L. Mamahit, “Hak dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia,” Lex Priv., vol. 1, no. 1, 2013.

Maulana, A. K. (2020). Pergulatan Hukum Waris Islam dan Hukum Adat: Pembagian Warisan Keluarga Muslim Masyarakat Samin. IJTIHAD, 36(2).

Nurhayati, B. R. (2019). Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 55-67.

N. P. H. T. K. Nadia Andina Putri, A. A. A.; Mas Ariyani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Keterlambatan Sampainya Barang | Kertha Semaya,” Kertha Semaya, vol. 04, no. 03, 2016.

Pelealu, F. A. (2018). KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK –HAK ANAK DALAM HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA. Lex Privatum, 6(9).

Saputri, R. K. (2023). Pemahaman Masyarakat Tentang Penerapan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(2), 205-220.

Saragih, F. E. A. (2020). Hak Waris Orang Murtad Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Studi: Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Suparman, E. (1995). Intisari Hukum Waris Indonesi. cetakan ke 3. Bandung: Mandar Maju, h. 53. Sinta, S., Yahya, T., & Fathni, I. (2023). Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Jawa Tengah Di Desa Rantau Makmur. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 121-143.

Sinta, S., Yahya, T., & Fathni, I. (2023). Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Jawa Tengah Di Desa Rantau Makmur. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 121-143.

Sudaryanto, A. (2010). Aspek Ontologi Pembagian Waris dalam Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 534-552.

Siswanto, D., & Purwaningsih, S. B. (2017). Bentuk-Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 1(1), v1i1-1749.

Vela, A. (2015). Pembagian Waris pada Masyarakat Jawa Ditinjau dari Hukum Islam dan Dampaknya. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 4(2), 67-91.

Wantaka, A., Rosyid, A., & Habibullah, E. S. (2018). Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa (Studi Komparasi). Prosa AS: Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1), 13-33.

Internet:

https://keltunggulwulung.malangkota.go.id/2022/11/02/pengertian-dan-istilah-dalam-hukum-waris/?amp=1

Undang – Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Hak Waris

Downloads

Published

2023-12-26

How to Cite

Ramadhan, K. G., & Firmansyah, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yatim Piatu dalam Perspektif Hukum Adat Jawa. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 3(2), 53–67. Retrieved from https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/1569