Pembagian Waris Masyarakat Aceh Hareuta Peunulang Menurut Hukum Adat
Keywords:
Waris Adat, hibah, hareuta peunulangAbstract
Keberagaman budaya dan adat menjadikan Indonesia negara yang memiliki keunikan tersendiri. Hukum adat di Indonesia sudah diakui oleh negara demi memenuhi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sistem pewarisan di setiap daerah di Indonesia memilki sistem yang berbeda, salah satunya di wilayah Aceh. Masyarakat Aceh yang terkenal kekentalannya dalam menjalankan syariat islam memiliki tatanan dan pola adat yang berbeda dari daerah lain. Harta penulang sama seperti istilah hibat bersyarat yang telah dikenal oleh masyarakat Aceh. Menurut adat yang berlaku, pemanfaatan harta milik anak perempuan yang telah kawin dimanfaatkan untuk anggota keluarganya, Pada tingkat praktis, pemberian hareuta peunulang bertujuan menghindari ketidakadilan di antara ahli waris di masa mendatang. Keselarasan antara nilai-nilai adat dengan prinsip-prinsip hukum Islam menjadi landasan bagi pembagian warisan di Aceh, menunjukkan upaya untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga serta masyarakat secara lebih luas.
References
Abbas, D. S. (2017). Mediasi: dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Prenada Media.
Jamhir, & Aceh, D. T. P. I. H. P. F. S. dan H. U. A.-R. B. (n.d.). REVITALISASI HUKUM ADAT DI ACEH.
Karnain, Z. U., Septarina Budiwati, S. H. M. H., Inayah, S. H., Shalman Alfarizi, S. H., & Kn, M. (2017). Pelaksanaan Pewarisan berdasarkan Hukum Waris Adat Aceh (Studi Kasus Di Kec. Labuhanhaji Kab. Aceh Selatan) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara.