Analisis Yuridis terhadap Perilaku Bullying di Sekolah Dasar menurut Undang-Undang Perlindungan Anak

Authors

  • Andi Putri Maharani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Rambu Earyca Maharani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Redita Aulia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Joanvie Alyssa Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Miko Aditiya Suharto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Keywords:

Bullying, Anak Sekolah Dasar, Undang-undang

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis terhadap dampak perilaku bullying oleh anak anak pada tingkat sekolah dasar. Penulisan penelitian ini menggunakan penelitian pada studi kasus fenomena bullying agar diketahuinya pemahaman mengenai dampak perilaku bullying tersebut melalui praktek yang dilakukan. Bullying merupakan kata yang berasal dari kata “bully” yang artinya ialah perudungan melalui cara mengusik kenyamanan orang lain khususnya dan menganggu dengan cara menggertak orang yang lebih lemah dari segi apapun atau dari salah satu sisi atau secara umum menjelaskan bahwa kata bully ini selalu berkaitan dengan tindakan yang berbentuk “ancaman”. Hal tersebut nantinya dapat menimbulkan pengaruh buruk pada prestasi akademik korban pelaku bullying. Faktor yang dapat mempengaruhi perilaku bullying yakni teman sebanyanya yang menjadi target, kepribadian pelaku bullying, serta lingkungan sosialnya. Bentuk - bentuk perilaku bullying ini dapat saja dilakukan oleh berbagai subyek diantaranya, secara verbal, fisik, dan psikologis. Bullying melalui fisik kerap kali dilakukan dengan cara seperti menendang, sedangkan bullying secara verbal berupa ejekan dan olok-olok, dan bullying secara psikologis. Korban bullying merasa tertekan untuk bersekolah, sulit berkonsentrasi di kelas, mempengaruhi nilai, serta merasa tertekan dan malu. Selain itu, korban perundungan fisik juga mengalami kesakitan, sebagian anak mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Minimnya rasa penyesalan oleh pelaku dalam bentuk apapun dalam kasus ini disebabkan kurangnya rasa empati pelaku terhadap korban.

References

Dewi, P. Y. A. (2020). Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar. Edukasi: Jurnal Pendidikan Dasar, Vol. 1 No. 1, pp 39-48.

Damayanti, S., Sari, O.N., & Bagaskara, K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying DiLingkungan Sekolah. Jurnal Rechtens, Vol. 9 No. 2.

Mudjijanti, M. M. (2012). School Bullying dan Peran Guru Dalam Mengatasinya. Krida Rakyat, 2 (2). Sekolah hingga SMU. Jakarta: Serambi.

Supriani, Purnamasari, E. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Bullying Pada Anak Usia Sekolahdi Sekolah Dasar Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. Idea Nursing Journal Volume VIII. No 3.

Sujarwo, M. A. (2018). Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar Negeri Lempuyangan 1 Yogyakarta. BASIC EDUCATION, 7(19), 1–887.

Setiawan, A. J. (2022). Edukasi Pencegahan Bullying Pada Murid Sekolah Dasar. Jurnal Pengabdian Perawat, Vol. 1 No. 2.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Maharani, A. P., Maharani, R. E., Aulia, R., Putri, J. A., & Suharto, M. A. (2024). Analisis Yuridis terhadap Perilaku Bullying di Sekolah Dasar menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(1), 34–39. Retrieved from https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/1650