Tinjauan Yuridis Terkait Bahaya Berkendara bagi Anak di Bawah Umur
Keywords:
kendaraan bermotor, anak di bawah umur, surat izin mengemudi, represif, edukasi, sanksiAbstract
Dewasa ini, fenomena maraknya penggunaan kendaraan bermotor pada anak di bawah umur menjadi salah satu hal yang cukup memperihatinkan. Hal ini mengingat bahwa dalam peraturan perundang-undanagan sudah cukup jelas mengatur bahwa minimum umur anak diperbolehkan untuk mengendarai motor yakni 17 tahun dengan dibuktikan kepemilikan Surat Izin Mengemudi. Akan tetapi, penggunaan kendaraan motor bagi anak di bawah umur dianggap cukup lazim di Indonesia. Hal ini dikarenakan bebrbagai faktor antara lain faktor internal dan faktor eksternal. Sehingga diperlukan adanya peran aktif orang tua untuk meminimalisir maraknya fenomena penggunaan kendaraan bermootor. Selain itu, pemerintah yang memiliki peran sebagai pembuat peraturan perundang-undangan juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi ataupun sosialisasi kepada masyaralat khususnya anak serta orang tua atas bahaya mengemdarai sepeda motor bagi anak. Adapun pula peran aparat kepolisian dalam hal upaya represif yakni pemerinan sanksi. Dengan demikian, adanya sinergitas antar peran tersebut akan mengurangi fenomena penggunaan kendaran bermotor di Indonesia.
References
Jurnal
Kartika, S. (2014). Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Pengendara Sepeda Motor oleh Anak Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Riau University).
Fernando, I. (2017). Tinjauan Yuridis Sosiologis terhadap Upaya Preventif dan Penanganan Kasus Anak Pelanggar Lalu Lintas Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Polresta Kota Banda Aceh) (Doctoral dissertation, UIN Ar Raniry Banda Aceh).
Lomban, F. F., & Sujatno, A. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Sanksi Pidana Bagi Anak Di Bawah Umur Yang Mengendarai Kendaraan Dan Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas. Palar (Pakuan Law review), 8(3), 760-767 .
Hutabarat, R. E., & Situmeang, A. (2023). Kajian Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Anak Di Bawah Umur Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 9(2), 44-56.
Wahyono, D., Pinandito, R. A., & Hanim, L. (2022). Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi tentang Penertiban Lalu Lintas di Wilayah Jawa Tengah). Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 1(01), 68-77
Handayani, D. Y. (2024, Juli 2). suarasurabaya.net. Retrieved from Angka Kecelakaan dan Pelanggar di Bawah Umur di Jatim Naik: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2019/Angka-Kecelakaan-dan-Pelanggar-di-Bawah-Umur-di-Jatim-Naik/
Lumba, P., Ariyanto, A., Alfirahmi, & Rismalinda. (2022). Dampak Peningkatan Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur . Jurnal APTEK, 3.
Sholihah, I. (2016). Menyoroti Maraknya Pengendara Motor Dibawah Umur. Jurnal Rechtsvinding, 1.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 10.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan darat.